Allah Malu Dengan Orang Itu
Dari Abu Waqid al-Laitsi;
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَمَا هُوَ جَالِسٌ فِي الْمَسْجِدِ وَالنَّاسُ مَعَهُ إِذْ أَقْبَلَ ثَلَاثَةُ نَفَرٍ فَأَقْبَلَ اثْنَانِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَهَبَ وَاحِدٌ قَالَ فَوَقَفَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَّا أَحَدُهُمَا فَرَأَى فُرْجَةً فِي الْحَلْقَةِ فَجَلَسَ فِيهَا وَأَمَّا الْآخَرُ فَجَلَسَ خَلْفَهُمْ وَأَمَّا الثَّالِثُ فَأَدْبَرَ ذَاهِبًا فَلَمَّا فَرَغَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا أُخْبِرُكُمْ عَنْ النَّفَرِ الثَّلَاثَةِ أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأَوَى إِلَى اللَّهِ فَآوَاهُ اللَّهُ وَأَمَّا الْآخَرُ فَاسْتَحْيَا فَاسْتَحْيَا اللَّهُ مِنْهُ وَأَمَّا الْآخَرُ فَأَعْرَضَ فَأَعْرَضَ اللَّهُ عَنْهُ.
“Ketika Rasul sedang duduk di masjid bersama para sahabatnya. Datang tiga orang , yang dua menghadap Rasul dan yang seorang pergi. Yang seorang saat melihat tempat kosong dia duduk di tempat itu sedang yang lainnya duduk di belakang namun yang satu lagi pergi. Setelah selesai Rasul bersabda; Maukah kalian aku beritahukan perihal tiga orang itu; Salah seorang diantara mereka menuju Allah maka Allah melindunginya, dan satu lagi malu (maka dia duduk di belakang) maka Allah-pun malu kepadanya sedang yang satu lagi dia berpaling maka Allah juga berpaling darinya”.
Rawi Hadits;
Abu Waqid al-Laitsi bernama Harits bin Auf sempat ikut serta dalam peperangan Badr, beliau berkata; “Saat perang Badr, aku mengikuti seseorang dari orang kafir tetapi saat aku mendekatinya kepalanya telah terputus”. Wafat pada 65 / 86 H dalam usia delapan puluh tahun.
Hikmah Hadits:
-
- Keutamaan Majlis ilmu
- Anjuran untuk menjaga Adab saat dalam majlis
- Diperbolehkannya melangkahi pundak saat tidak mengganggu orang lain untuk dapat duduk di bagian depan
- Pujian bagi mereka yang memiliki perhatian terhadap majlis ilmu, duduk dengan orang a’lim.
- Celaan bagi mereka yang meninggalkan majlis ilmu tanpa udzur. Sedang ‘orang yang meninggalkan majlis’ itu menurut sebagian ulama orang munafik.
- Dalil diperbolehkannya untuk memberitahukan para ahli maksiat sebagai pelajaran bagi orang lain