بسم الله الرحمن الرحيم
Ada Apa di Bulan Muharram ?
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ t قَالَ رَسُوْلُ اللهِ i:
أَفْضَلُ الصِّياَمِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ اَلَّذِيْ تَدْعُوْنَهُ اَلْمُحَرَّمُ وَ أَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ قِيَامُ اللَّيْلِ
“Sebaik-baik puasa setelah bulan Ramadhan adalah bulan yang kalian sebut bulan Muharram dan sebaik-baik sholat setelah sholat fardhu adalah Qiyamul-lail atau sholat malam”.1
Puasa mutlak, yaitu puasa sunnah yang tidak berkaitan dengan bulan Ramadhan
Puasa, ada dua macam
Puasa yang berkaitan dengan bulan Ramadhan, baik sebelum atau setelahnya
Nama lain bulan Muharram;
- Syahrullah (bulannya Allah). (HR.Muslim dari Abu Hurairah t)
- Bulan Haram. (QS.At-Taubah, 36)
- Muharram. (HR.Muslim dari Abu Hurairah t)
- Asham. (HR.Ibnu Rajab dari riwayat Hasan t)
Amalan yang dianjurkan untuk banyak dilakukan di bulan Muharram;
- Puasa Sunnah, terutama ditanggal sembilan dan sepuluh Muharram.2
- Memperbanyak Istighfar.3 (karena di bulan Muharram itu telah banyak Allah memberikan ampunan kepada orang terdahulu yang memohon ampun kepada Allah. Disebutkan dalam sejarah; Allah memberikan ampunan kepada nabi Adam, memberikan ampunan pada kaum nabi Yunus..)
- Memperbanyak sedekah.4 (Dalam hadits dikatakan; Orang yang bersedekah di hari itu seperti bersedekah satu tahun)
- Mendirikan sholat sunnah terutama Qiyamul-lail. (Tahajjud)
- Menghindarkan berbagai macam perbuatan dosa terutama kedzaliman.
Allah I berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَ الاَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan Haram. Itulah agama yang lurus maka janganlah kamu menganiaya diri dalam waktu empat bulan tersebut..”
(QS.At-Taubah, 36)
Rasulullah Berpuasa Asyura
• Berpuasa saat beliau di Mekkah dan tidak memerintahkan kepada para sahabat untuk berpuasa
Berkata Aisyah;
كَانَ عَاشُوْرَاءُ يَوْمًا تَصُوْمُهُ قُرَيْشٌ فِي الجَاهِلِيَّةِ وَ كَانَ النَّبِيُّ يَصُوْمُهُ
“Dahulu di hari kesepuluh bangsa Qurais di masa Jahiliah berpuasa, dan Nabi Muhammad berpuasa di hari itu..”. (HR.Bukhari, Fath,4/244)
• Di Madinah, memerintahkan untuk berpuasa.Ibnu Abbas, Rasul bersabda;
قَدِمَ النَّبِيُّ المَدِيْنَةَ فَوَجَدَ اليَهُوْدَ صُيَّامًا يَوْمَ عاشُوْرَاءَ, فَقَالَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ: مَا هَذاَ اليَوْمُ الَّذِيْ تَصُوْمُوْنَهُ ؟ قَالُوْا: هَذَا يَوْمٌ عَظِيْمٌ أَنْجَى الله فِيْهِ مُوْسَى وَ قَوْمَهُ وَ أَغْرَقَ فِرْعَوْنَ وَ قَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوْسَى شُكْرًا, فَنَحْنُ نَصُوْمُهُ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ فَنَحْنُ أَحَقُّ وَ أَوْلىَ بِمُوْسَى مِنْكُمْ, فَصَامَهُ رَسُوْلُ اللهِ وَ أَمَرَ بِصِيَامِهِ
“Ketika Nabi datang ke Madinah, beliau melihat orang Yahudi berpuasa di hari Asyura, maka Rasul bertanya kepada mereka; Hari apa ini yang kalian berpuasa di dalamnya ? Mereka menjawab; Ini adalah hari yang mulia, Allah telah menyelematkan Nabi Musa dan kaumnya serta menenggelamkan Firáun dan para pengikutnya, Nabi Musa berpuasa sebagai tanda syukur maka kami-pun berpuasa. Maka Rasul bersabda; Kami lebih berhak dan lebih pantas dengan Nabi Musa daripada kalian, maka Rasul berpuasa dan memerintahkan untuk berpuasa” (HR.Bukhari, no.2004)
· Saat turun perintah puasa Ramadhan, memberikan kelonggaran untuk berpuasa Asyura atau meninggalkannya
إنَّ عَاشُوْرَاءَ يَوْمٌ مِنْ أيَّامِ اللهِ فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ
Sesungguhnya Asyura itu adalah salah satu hari diantara hari-hari Allah dan barangsiapa yang hendak berpuasa maka berpuasalah dan siapa yang berkehendak tinggalkanlah” (HR.Muslim, no.1126)
• Bertekad untuk berpuasa di hari kesembilan atau tidak berpuasa hanya di hari kesepuluh tapi dengan mengiringi satu hari sebelum atau setelahnya. Dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda;
لَئِنْ بَقِيت إِلَى قَابِلٍ لَأَصُومَن التَّاسِعَ فَمَاتَ قَبْلَ ذَلِكَ.
“Sesungguhnya Nabi bersabda; “Seandainya aku tetap hidup tahun depan aku akan berpuasa di hari kesembilan, dan beliau wafat sebelum itu”. (HR.Muslim)
Dari Ibnu Abbas, secara marfu’;
صُومُوا يَوْم عَاشُورَاء وَخَالِفُوا الْيَهُود ، صُومُوا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ يَوْمًا بَعْدَهُ.
“Dalam riwayat Imam Ahmad dari Ibnu Abbas, secara Marfu’; Berpuasalah kalian pada hari Asyura dan berbuat beda dengan orang Yahudi, berpuasalah satu hari sebelum atau sesudahnya”.(HR.Ahmad)
Hijriah
Perhitungan Tahun Hijriah
Pada masa Nabi Muhammad saw penyebutan tahun berdasarkan suatu peristiwa yang dianggap penting pada tahun tersebut. Misalnya, Nabi Muhammad saw lahir tanggal 12 Rabi`ul-Awwal Tahun Gajah (’Am al-Fil), sebab pada tahun tersebut pasukan bergajah, raja Abrahah dari Yaman berniat menyerang Ka’bah.
Ketika Nabi Muhammad saw wafat tahun 632, kekuasaan Islam baru meliputi Semenanjung Arabia. Tetapi pada masa Khalifah Umar ibn Khattab (634-644) kekuasaan Islam meluas dari Mesir sampai Persia. Pada tahun 638, Gubernur Irak Abu Musa al-Asy`ari berkirim surat kepada Khalifah Umar di Madinah, yang isinya antara lain: “Surat-surat kita memiliki tanggal dan bulan, tetapi tidak berangka tahun. Sudah saatnya umat Islam membuat tarikh sendiri dalam perhitungan tahun.”
Khalifah Umar ibn Khattab menyetujui usul gubernurnya ini. Terbentuklah panitia yang diketuai Khalifah Umar sendiri dengan anggota enam Sahabat Nabi terkemuka, yaitu Utsman ibn Affan, Ali ibn Abi Talib, Abdurrahman ibn Auf, Sa`ad ibn Abi Waqqas, Talhah ibn Ubaidillah, dan Zubair ibn Awwam. Mereka bermusyawarah untuk menentukan Tahun Satu dari kalender yang selama ini digunakan tanpa angka tahun. Ada yang mengusulkan perhitungan dari tahun kelahiran Nabi (’Am al-Fil, 571 M), dan ada pula yang mengusulkan tahun turunnya wahyu Allah yang pertama (’Am al-Bi’tsah, 610 M). Tetapi akhirnya yang disepakati panitia adalah usul dari Ali ibn Abi Talib, yaitu tahun berhijrahnya kaum Muslimin dari Mekah ke Madinah (’Am al-Hijrah, 622M).
Ali ibn Abi Talib mengemukakan tiga argumentasi. Pertama, dalam Alquran sangat banyak penghargaan Allah bagi orang-orang yang berhijrah (al-ladzina hajaru). Kedua, masyarakat Islam yang berdaulat dan mandiri baru terwujud setelah hijrah ke Madinah. Ketiga, umat Islam sepanjang zaman diharapkan selalu memiliki semangat hijriah, yaitu jiwa dinamis yang tidak terpaku pada suatu keadaan dan ingin berhijrah kepada kondisi yang lebih baik.
Maka Khalifah Umar ibn Khattab mengeluarkan keputusan bahwa tahun hijrah Nabi adalah Tahun Satu, dan sejak saat itu kalender umat Islam disebut Tarikh Hijriah. Tanggal 1 Muharram 1 Hijriah bertepatan dengan 16 Tammuz 622 Rumi (16 Juli 622 Masehi). Tahun keluarnya keputusan Khalifah itu (638 M) langsung ditetapkan sebagai tahun 17 Hijriyah. Dokumen tertulis bertarikh Hijriah yang paling awal (mencantumkan Sanah 17 = Tahun 17) adalah Maklumat Keamanan dan Kebebasan Beragama dari Khalifah Umar ibn Khattab kepada seluruh penduduk Kota Aelia (Jerusalem) yang baru saja dibebaskan laskar Islam dari penjajahan Romawi.
Hijrah dalam bahasa Indonesianya berpindah, tahun Islam disebut dengan Hijriah karena perhitungan pertama kalinya dimulai dari Hijrahnya Rasulullah i yang ditemani oleh Abu Bakar as-Shiddiq t dari Kota Mekkah menuju Kota Madinah. Hijrahnya Rasul ini terjadi pada tanggal 2 (dalam riwayat lain 4) Rabiul Awwal 13 kenabian yang bertepatan dengan tanggal 14 September 622 M.
Peristiwa Hijrahnya Rasul ini dijadikan permulaan kalender Islam untuk pertama kalinya terjadi pada Khalifah Umar bin Khattab yaitu 17 tahun setelah wafatnya Rasulullah.
Perhitungan tahun Hijriah ini didasarkan atas peredaran bulan oleh karena itu disebut dengan Komariah jumlah harinya berkisar antara dua puluh sembilan dan tiga puluh hari, bulan Komariah ini diawali dengan Muharram, Shafar, Rabiul Awal, Rabiul Akhir, Jumadil Awal, Jumadil Akhir, Rajab, Sya’ban, Ramadhan, Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzul Hijja. Rata-rata satu tahunnya berlangsung selama 354 hari lebih pendek 11 hari bila dibanding dengan bulan Syamsiah atau bulan yang dihitung berdasarkan peredaran Matahari. Untuk sama dengan 33 tahun Syamsiah tahun Komariah memakan waktu kurang lebih 34 tahun, dengan demikian, ada perbedaan kurang lebih tiga tahun antara satu abad Komariah dengan satu abad Syamsiah.
Penghitungan dengan dua cara ini yaitu Komariah dan Syamsiah diperbolehkan oleh Allah. Ketika menceritakan tentang Ashabul Kahfi di dalam surat al-Kahfi, Allah I berfirman;
وَ لَبِثُوْا فِي كَهْفِهِمْ ثَلاَثَ مِائَةٍ سِنِيْنَ وَازْدَادُوْا تِسْعًا
“Dan mereka tinggal dalam gua mereka tiga ratus tahun dan ditambah sembilan tahun lagi”. (QS.al-Kahfi,25)
Ashabul Kahfi tinggal di gua bila dihitung dengan perhitungan cara Syamsiah berjumlah tiga ratus sembilan tahun dan bila dihitung dengan hitungan Komariah maka berjumlah tiga ratus tahun.
1 / HR.Muslim, Kitab as-Shiyam, Bab Fadlu Shiyam Muharram, no.1163. Imam Nasa’i dalam kitab Sunannya dari riwayat Abu Dzar t.
2 / HR. Bukhari, Kitab As-Shaum Bab Siyam Yaum Asyura, no.2006. Muslim, Kitab Shiyam Bab Shiyam yaum Asyura, no. 1132
3 / HR.Thurmudzi, Kitab Shaum, Bab Shaum Muharram, no. 71 dan al-Musnad, 1/154-155.
4 / HR.Ibnu Rajab dari riwayat Abdullah bin Amr bin Ash t. Hal.112
