Syamail
Ubannya
Rasulullah I
(I)
- Jumlah Uban Rasulullah I
Dari Anas bin Malik t, beliau mengatakan;
مَا عَدَدْتُ فِى رَأْسِ رَسُوْلِ اللهِ وَ لِحْيَتِهِ إلاَّ أَرْبَعَ عَشْرَةَ شَعْرَةً بَيْضَاءَ
“Aku tidak menghitung dari kepala Rasulullah I dan jenggotnya kecuali empat belas helai rambutnya yang berwarna putih”1
- Letak Uban Rasulullah I
لَمْ يَكُنْ فِى رَأْسِ رَسُوْلِ اللهِ شَيْبٌ إلاَّ شَعَرَاتٍ فِى مِفْرَقِ رَأْسِهِ
“Di kepala Rasulullah I tidak terdapat uban, kecuali beberapa lembar pada belahan kepalanya..”2
- Sebab tumbuhnya Uban Rasulullah I
قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ يَارَسُوْلَ اللهِ قَدْ شِبْتَ قَالَ شَيَّبَتْنِيْ هُوْدٌ وَ الوَاقِعَةُ وَ الْمُرْسَلاَتُ وَ عَمَّ يَتَسَاءَلُوْنَ وَ إِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْ
“Abu Bakar berkata: Ya Rasul, sungguh anda telah beruban !, Rasulullah I bersabda: “Surat Huda, surat Al-Waqiah, surat Al-Mursalat, surat Amma Yatasa’alun dan surat Idzas Syamsu Kuwwirat menyebabkan aku beruban”3
Keterangan:
Menurut Ibnu Abbas ketika turun ayat yang memerintahkan untuk beristiqamah dalam beriman dan ber-amal sholeh maka membuat Rasul berat dan menjadi sebab utama berubannya rambut beliau.
فَاسْتَقِمْ كَماَ أُمِرْتَ وَ مَنْ تَابَ مَعَكَ وَ لاَ تَطْغَوْا إنَّهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
“Maka tetaplah kamu dalam jalan yang benar sebagaimana diperintahkan kepadamu dan orang yang telah taubat bersamamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kerjakan”.(QS.Hud, 112)
Hadits Tentang Uban.
وَعَنْ طَارِقِ بْنِ حَبِيبٍ أَنَّ حَجَّامًا أَخَذَ مَنْ شَارِبِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى شَيْبَةً فِي لِحْيَتِهِ فَأَهْوَى إلَيْهَا لِيَأْخُذَهَا فَأَمْسَكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ ، وَقَالَ مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
Al-Khallal di dalam kitabnya al-Jami’ dari riwayat Thariq bin Habib, Sewaktu tukang Hijamah hendak menghijamah dia melihat di kepala (dalam riwayat lain di janggut) Rasul sehelai uban, lalu dia hendak mencabut uban tersebut tetapi Rasul memegang tangan orang itu sambil bersabda: “Barangsiapa yang tumbuh uban di kepalanya sedang dia dalam keadaan Islam maka baginya cahaya di hari kiamat”.
Sebab Tumbuhnya Uban
Dari beberapa riwayat diketahui bahwa diantara sebab yang menumbuhkan uban di kepala seseorang adalah karena factor usia, banyak berpikir dan dapat juga disebabkan karena adanya penyakit pada seseorang.
وَقِيلَ لِعَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ مَرْوَانَ : عَجِلَ عَلَيْك الشيب ، فَقَالَ : كَيْفَ لَا يَعْجَلُ ، وَأَنَا أَعْرِضُ عَقْلِي عَلَى النَّاسِ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ ؟
Ketika ditanya kepada Abdul Malik bin Marwan, begitu cepat tumbuh uban di kepala anda ? beliau menjawab; Bagaimana tidak cepat, setiap hari Jum’at satu atau dua kali aku harus mengajukan akalku untuk manusia”.
Dan banyak lagi ungkapan dari para ulama yang menunjukkan bahwa, banyak berpikir menjadi salah satu sebab cepatnya proses tumbuhnya uban di kepada seseorang. Abdullah bin A’mir pernah beruban lantaran hanya tegang saat hendak berkhutbah di hari Idul Adha.
Yang Menghambat Tumbuhnya Uban
Secara mutlak uban tidak akan dapat dihambat pertumbuhannya di kepala seseorang sebagaimana tidak dapatnya dihambat usia atau umur seseorang. Tetapi ada pendapat ulama yang dapat sedikit menghambat cepatnya tumbuh uban di kepala seseorang seperti; Dengan menguatkan dan mempertinggi kepasrahan diri kepada Allah dan bersiwak.
Dikatakan oleh para ulama, diantara hikmah dan faedah bersiwak itu banyak sekali, diantaranya;
مِنْ فَوَائِدِ السِّوَاكِ أنَّه يُطَهِّرُ الفَمّ، ويُرْضِي الرَّبُّ، ويُبَيِّضُ الاسْناَن،ويُبْطِئُ الشَّيْب، ويُذَكِّي الفَطَنَة، ويُضَاعِفُ الاَجْر، ويَسْهُلُ النَّزْع كما مر، ويَذْكُرُ الشَّهَادَةَ عِنْدَ الْمَوْتِ
“Diantara faedah siwak itu adalah; membersihkan mulut, diridhai Allah, memutihkan gigi, memperlambat tumbuhnya uban, mencerdaskan IQ, melipatkan gandakan pahala mudah saat sakaratul maut dan mengucapkan syahadat saat kematian”
Hukum Mencabut Uban
Dalam al-Jami’ al-Khallal menuliskan sebuah riwayat dari Amr bin Syuaib dari ayah dan kekeknya, dikatakan:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ نَتْفِ الشَّيْبِ وَ قَالَ إنَّهُ نُوْرُ الاسْلاَمِ
“Sesungguhnya Rasulullah telah melarang untuk mencabut uban, dan beliau mengatakan; Sesungguhnya dia itu adalah cahaya Islam”
Dari riwayat ini dan lainnya, maka banyak diantara para ulama yang melarang untuk mencabut uban, ada yang mengharamkan dan banyak juga menganggap makruh dan tidak sampai derajat haram.
Memarnai Uban
Sebagian besar ulama menganjurkan untuk memberi warna uban dengan warna-warna selain warna hitam dengan menggunakan daun pacar atau lainnya yang tidak menghalangi air sampainya di rambut atau di kepala.
Memberi warna uban dengan warna selain hitam hukumnya sunnah, bahkan tidak sedikit diantara para ulama yang menekankan untuk mewarnai rambutnya walaupun satu kali dalam seumur hidupnya, Berdasarkan riwayat dari sahabat Abu Bakar, dahulu dia pernah datang ke Rasul dan warna rambutnya sudah memutih lalu Nabi berkata kepadanya; “Rubahlah warna itu tetapi hindarkan warna hitam”.
Sebagian besar ulama mengatakan; Merubah uban dengan warna hitam hukumnya makruh, kecuali dalam keadaan berperang, menurut Ibnu Ishak bin Rahuyah atau Rahawaih “Tidak mengapa bagi seorang istri yang memberikan warna hitam rambutnya demi kebahagiaan suaminya”.
Celak Mata Rasulullah I
Berkata Ibnu Abbas t, Rasulullah I bersabda:
إكْتَحِلُوْا بِالاثْمِدِ فَإنَّهُ يَجْلُوْا البَصَرَ وَ يُنْبِتُ الشَّعْرَ
“Bercelaklah kalian dengan Itsmid,* karena ia dapat mencerahkan penglihatan dan menumbuhkan bulu mata”1
Rasulullah I seringkali menggunakan celak mata bahkan beliau memiliki perhatian khusus terhadap masalah ini hal tersebut dapat dilihat bagaimana dia memiliki tempat celak mata sendiri. Dikatakan;’
وَ زَعَمَ أَنَّ النَّبِيَّ I لَهُ مُكْحَلَةٌ يَكْتَحِلُ بِهَا
“Dikatakan; Nabi Muhammad I memiliki tempat celak yang digunakannya untuk bercelak”
Berbicara tentang riwayat yang berisikan masalah celak mata, maka dapat kita katakan;
- Menggunakan celak mata termasuk salah satu perbuatan yang terhitung ittiban lir Rasul atau mengikuti Rasulullah I.
- Saat hendak menggunakan celak mata maka hendaknya bahan dipilih dari jenis Itsmid sebab Rasul selalu menggunakan jenis ini, beliau pernah mengatakan;
إنَّ خَيْرَ أَكْحَالِكُمْ الاثْمِدُ
“Sebaik-baik celak mata kalian adalah al-itsmid”
- Ketika menggunakan celak mata hendaknya sebanyak tiga kali setiap matanya dan dimulai dari sebelah kanannya.
- Saat menggunakan celak mata hendaknya di bagian dalamnya hingga dapat terwujud manfaatnya.
- Manfaat menggunakan celak mata salah satunya untuk menerangkan pandangan mata.
- Menumbuh suburkan bulu mata merupakan salah satu fungsi dari celak mata.
- Menggunakannya celak mata hendaknya dilakukan sebelum tidur.
عَلَيْكُمْ بِالاثْمِدِ عِنْدَ النَّوْمِ
“Hendaklah kalian menggunakan itsmid ketika hendak tidur”
Pakaian Rasulullah I
Ummu Salamah t mengatakan;
كَانَ أَحَبُّ الثِّياَبِ إِلىَ رَسُوْلِ اللهِ I الْقَمِيْصَ
“Pakaian yang paling disukai Rasulullah I adalah ghamis”1
Banyak riwayat yang menyebutkan tentang pakaian yang biasa digunakan oleh Rasulullah I baik dari jenis bahan dan warnanya. Dari riwayat yang ada maka dapat diambil kesimpulan, bahwa;
- Rasulullah I memberi perhatian yang besar berkenaan dengan pakaian yang berfungsi sebagai penutup aurat, oleh karena itu sebagai pecinta Nabi maka hendaknya juga memperhatikan pakain yang kita kenakan.
- Qamis 2adalah salah satu jenis pakain yang paling disukai oleh Rasulullah I.
- Rasulullah I sangat menyukai Qamis yang terbuat dari katun dari Kota Yaman. Berkata Anas bin Malik t;
كَانَ أَحَبُّ الثِّياَبِ إِلىَ رَسُوْلِ اللهِ I يَلْبَسُهُ اَلْحِبَرَةَ
“Pakaian yang paling disukai Rasulullah I ialah kain Hibarah”
- Jenis Qamis yang disukai oleh Rasul yang memiliki lengan hingga pergelangan tangan. Asma’ binti Yazid t berkata;
كَانَ كُمَّ قَمِيْصِ الرَّسُوْلِ I إِلىَ الرُّسْغِ
“Lengan baju Qamis Rasulullah I encapai pergelangan tangannya”
- Warna putih merupakan warna favorit Rasulullah I tetapi tidak mengapa bagi seseorang untuk mengenakan warna-warna lainnya, sebab Rasul juga pernah mengenakan pakaian selain berwarna putih seperti kemerah-merahan3, Hijau4 dan imamah berwana hitam5 atau warna yang lainnya.
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ I عَلَيْكُمْ بِالْبَيَاضِ مِنَ الثِّيَابِ لِيَلْبَسْهَا أَحْيَاؤُكُمْ وَ كَفِّنُوْا فِيْهاَ مَوْتَاكُمْ فَإِنَّهَا مِنَ خِياَرِ ثِياَبِكُمْ
“Rasulullah I bersabda hendaklah kalian berpakaian putih, untuk dipakai sewaktu hidup kalian, dan jadikanlah ia kain kafan kalian sewaktu kalian mati. Sebab kain putih itu sebaik-baik pakaian bagi kalian’
Dalam hadit yang diriwayatkan oleh Barra bin A’zib dan Abu Juhaifah t, aku pernah melihat Rasulullah I mengenakan pakain berwarna merah. Dari riwayat Aisyah t, Nabi pernah mengenakan pakaian berwana hitam dan dari riwayat Abu Ramtsah t menyebutkan Rasul juga pernah mengenakan dua kain yang berwarna hijau.
- Memberikan nama pada pakaian, imamah dan rida’ serta benda-benda dan binatang yang dikendarainya.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik t, jika Rasulullah mendapat pakaian, imamah atau qamis baru beliau selalu membaca do’a:
الَلَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ كَمَا كَسَوْتَنِيْهِ أَسْأَلُكَ خَيْرَهُ وَخَيْرَ مَا صُنِعَ لَهُ وَ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَ شَرّ مَا صُنِعَ لَهُ
“Ya Allah, segala puji bagi Kamu sebagaimana Engkau telah menutupinya, aku memohon kepadaMu kebaikannya dan kebaikan yang ditimbulkannya dan aku berlindung kepada Kamu dari keburukannya dan keburukan akibatnya”. 6
Cincin Rasulullah
Anas bin Malik t mengatakan;
كَانَ نَقْشُ النَّبِيِّ I (مُحَمَّدٌ) سَطْرٌ وَ (رَسُوْلُ) سَطْرٌ و (اللهِ) سَطْرٌ
“Ukiran cincin Nabi Muhammad (Muhammad) satu baris (Rasulu) satu baris dan (Allah) satu baris”.1
Dari sekian banyak riwayat diketahui bahwa, Rasulullah dalam hidup kesehariannya mengenakan cincin, berbicara tentang cincin yang dikenakan Rasul mungkin kita dapat mengambil beberapa simpulkan, seperti;
- Cincin yang dikenakan oleh Rasul berasal dari bahan perak.2 Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar dikatakan “Dahulu Rasul pernah memakai cincin yang terbuat dari emas di jari tangan kirinya dan para sahabat-pun ikut mengenakan cincin seperti yang dikenakan Rasul, tetapi tidak berapa lama Rasulullah mencopot cincin itu dan membuanganya seraya berkata ‘Aku tidak akan pernah mengenakan kembali cincin itu’, maka para sahabat-pun mencopot cincin yang mereka kenakan dan melemparnya mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasulullah”.3
Para ulama telah sepakat haramnya mengenakan cincin yang terbuat dari emas bagi kaum pria. Selain cincin bagi seorang laki-laki juga tidak diperbolehkan mengenakan aksesoris apapun yang terbuat dari emas begitu juga pakaian baik itu baju, celana atau lainnya yang terbuat dari sutra kecuali digunakan sebagai pengobatan, contohnya “Seorang laki-laki diperintahkan mengenakan sutra untuk mengobati gatal-gatal pada tubuhnya”. Tetapi kedua bahan ini yaitu emas dan sutra diperbolehkan untuk dikenakan bagi kaum wanita. Rasulullah mengatakan “
Bejana (Seperti gelas, piring, sendok..dll) yang terbuat dari emas dilarang untuk digunakan baik untuk kaum laki-laki atau perempuan.
- Cincin Rasul berukiran kata-kata “Muhammad Rasulullah”. Anas bin Malik mengatakan; Sewaktu Rasul hendak mengirim surat kepada raja Kisra, Kaisar dan Najasiy yang berisikan ajakan untuk memeluk agama Islam, dikatakan kepada beliau “Ya Rasul, mereka tidak akan menerima surat kecuali yang ada stempelnya”, maka Rasulullah segera membuat sebuah cincin yang terbuat dari perak dan diukir di atas dengan kata-kata “Muhammad Rasulullah”.4 oleh karena berukiran kalimat inilah akhirnya apabila Rasul hendak memasuki kamar mandi beliau selalu membuka cincinnya tersebut.
Di dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa, setelah meninggalnya Rasul cincin itu dikenakan oleh Abu Bakar, Umar bin Khattab dan hilang pada masa Utsman bin Affan yang hilang karena terjatuh di sumur Arish yaitu sumur yang terletak dekat halamat masjid Quba.5 Para ulama berbeda pendapat “Bolehkah pada saat ini seseorang mengukir cincin yang dikenakannya dengan kata-kata Muhammad Rasulullah ?
Sebagian ulama melarang seseorang untuk mengukir cincinnya dengan kalimat Muhammad Rasulullah, pendapat ini berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Umar yang menyebutkan adanya larangan menulis kalimat tersebut setelah wafatnya Rasulullah. Menurut Imam Nawawi “Hikmah pelarangan tersebut karena saat itu Rasul mengukir cincinnya dengan kalimat itu berguna sebagai stempel, seandainya diperbolehkan saat itu untuk para sahabat menuliskan kalimat itu di cincin mereka akan menimbulkan kerancuhan”.
Tetapi ada juga yang memperbolehkan untuk menuliskan kalimat tersebut setelah wafatnya Rasul, disebutkan di dalam sebuah riwayat bahwa Abu Hurairah memiliki cincin yang bertuliskan Muhammad Rasulullah.
- Para ulama sepakat mengatakan bahwa, Rasul mengenakan cincin tetapi mereka berbeda pendapat “Mengenakannya di jari tangan kiri atau kanannya?”.
- Dari riwayat Ali bin Abi Thalib,6 Abdullah bin Ja’far,7 Jabir bin Abdullah,8 Abdullah bin Umar, 9 Ibnu Abbas, Anas bin Malik,10 disebutkan bahwa Rasul mengenakan cincinnya di jari tangan kanannya.
- Tetapi ada juga yang meriwayatkan bahwa, Rasulullah mengenakan cincin di jari kirinya, seperti riwayat dari Anas bin Malik11 dan Abdullah bin Umar.12 Ada riwayat yang bersumber dari Ja’far Shadik dari Muhammad al-Baqir dari Ali Zainal Abidin, beliau mengatakan “Dahulu Rasulullah, Abu Bakar, Umar, Ali, Hasan dan Husain mengenakan cincin di jari tangan kirinya”.13
Dari semua riwayat yang ada maka dapat dikatakan; Tidak mengapa bagi mereka yang mengenakan cincin di jari tangan kanan atau kirinya, Imam Nawawi mengatakan “Sudah menjadi kesepakatan para ulama diperbolehkannya menggunakan cincin di tangan kanan atau kiri”.
Hanya saja ‘Mana yang lebih baik, jari tangan kanan atau kiri ?’.
-
-
- Pentahkik kitab Syamail karya Imam Thurmudzi yaitu Sayyid bin Abbas mengatakan “Bila dilihat dari riwayat yang ada, sepertinya Rasul pernah mengenakan cincin di jari tangan kanan dan kirinya tetapi beliau lebih sering mengenakannya di jari tangan kanannya oleh sebab itu mengenakan cincin di tangan kanan lebih utama’. Ada juga yang mengatakan “Menggunakan cincin di jari tangan kanan lebih utama demi menjaga kesuciannya dari najis, sebab tangan kiri digunakan saat beristinja”.14
- Menurut Imam Baihagi di dalam kitabnya As-Sunan dan Al-Adab “Bila digabungkan antara semua riwayat tersebut maka dapat dikatakan; Ketika Rasul memakai cincin yang terbuat dari emas beliau mengenakannya di jari tangan kanannya sebagaimana dijelaskan dari riwayat Ibnu Umar sedang saat mengenakan cincin yang terbuat dari perak beliau mengenakannya di jari tangan kirinya”.
- Mengomentari riwayat hadits yang berbeda seperti ini, Imam Ibnu Hajar al-Asqolani mengatakan “Kedua riwayat yang berbeda ini dapat kita gunakan sesuai dengan maksud dan tujuan, bila seseorang menggunakan cincin itu dengan maksud sebagai hiasan maka yang lebih utama mengenakannya di jari tangan kanan, namun jika bertujuan sebagai stempel maka mengenakannya di tangan kiri lebih tepat”.15
-
Tidak mengapa bagi seseorang untuk menggunakan cincin itu dengan meletakkan ‘mata cincinnya’ di atas atau di bawah sebab keduanya pernah dilakukan oleh para ulama salaf terdahulu, tetapi menurut Ibnu Abbas “Meletakkan mata cincinnya di bawah sepertinya lebih utama karena yang demikian itu lebih menjaga kebersihan hati dari bermegah-megah terhadap dunia”. Dan ada riwayat dari Anas bin Malik yang mengatakan Rasulullah mengenakan cincin di jari kelingking kirinya.16
بسم الله الرحمن الرحيم
عَنْ أَبِيْ بَكْرَةَ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ, قَالَ رَسُوْلُ اللهِ I أَلاَ أُحَدِّثُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَباَئِرِ ؟ قَالُوْا: بَلىَ يَا رَسُوْلَ الله ِ I, قَالَ ” الإشْرَاكُ بِاللهِ وَ عُقُوْقُ الوَالِدَيْنِ” قَالَ: وَ جَلَسَ رَسُوْلُ اللهِ I وَ كَانَ مُتَّكِئاً, وَ قَالَ “وَ شَهَادَةُ الزُّوْرِ”, فَمَا زَالَ يَقُوْلُهاَ حَتَّى قُلْناَ “لَيْتَهُ يَسْكُتْ”.
Dari Abi Bakrah dari ayahnya berkata, Rasulullah I bersabda “Maukah kalian aku beritahukan dengan dosa terbesar diantara dosa-dosa besar”, para sahabat menjawab “Tentu Ya Rasul”, Lalu Rasul bersabda “Syirik kepada Allah, durhaka kepada kedua orang tua”. Lalu Rasulullah I duduk yang mulanya berbaring seraya berkata” Dan Sumpah palsu” beliau terus mengucapkan kalimat itu hingga kami berangan-angan agar beliau menghentikan ucapannya itu.1
HIkmah hadits
- Allah telah menjadikan Nabi Muhammad I sebagai suri tauladan dalam kehidupan, tidak ada permasalahan hidup kecuali telah diajarkan oleh Rasul, begitu juga dalam masalah duduk. Di dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa; Rasulullah I seringkali duduk dengan cara Gurfusha 2dan Ihtiba’ 3.
- Bila sedang duduk bersandar, Rasulullah I selalu berandar kearah kirinya dengan posisi satu kakinya di letakkan di atas kaki lainnya.4
- Rasulullah I tidak pernah makan dalam keadaan berbaring.5
- Dosa terbesar dalam Islam, adalah;
- Mensekutukan Allah
- Durhaka kepada orang tua
- Sumpah palsu

Assallamualaikum, Ustad
Harim ana punya hutang puasa Ramadhan sebanyak 31 hari selama 3 tahun (3x Romadhon) disebabkan ada uzur syar’i (menyusui bayi ke-1,belum sempat qodho puasa sudah hamil lagi anak ke-2)
pertanyaanya:
Bagaimana cara mengQodho atau membayar fidyah
menurut madzhab Syafii?
jazakumulloh khoiron katsiron
Maman Ubaidurrahman